USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS)
USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS)
- Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah Usaha Kesehatan Masyarakat yang ditujukan kepada masyarakat sekolah, yaitu : anak didik, guru, dan karyawan sekolah lainnya (Indan. 2000).
- Yang dimaksud dengan sekolah adalah sekolah mulai sekolah dasar (SD) sampai dengan sekolah lanjutan atas (SLA).
- Prioritas pelaksanaan UKS diberikan kepada SD mengingat SD merupakan dasar dari sekolah-sekolah lanjutannya (Indan. 2000).
Dasar titik tolak mengapa UKS perlu dijalankan
- Golongan masyarakat usia sekolah (6-18 tahun) merupakan bagian yang besar dari penduduk Indonesia (kurang lebih 29 %), di perkirakan 50 % dari jumlah tersebut adalah anak-anak sekolah.
- Masyarakat sekolah yang terdiri atas murid, guru serta orang tua murid merupakan masyarakat yang paling peka (sensitif) terhadap pengaruh modernisasi dan tersebar merata diseluruh Indonesia.
- Anak-anak dalam taraf pertumbuhan dan perkembangan sehingga masih mudah dibina dan dibimbing.
- Pendidikan kesehatan melalui masyarakat sekolah ternyata paling efektif diantara usaha-usaha yang ada untuk mencapai kebiasaan hidup sehat dari masyarakat pada umumnya, karena masyarakat sekolah :
- Presentasinya tinggi
- Terorganisir sehingga lebih mudah dicapai
- Peka terhadap pendidikan dan pembaharuan
- Dapat menyebabkan modernisasi
- Masyarakat sehat yang akan datang adalah merupakan wujud dari sikap kebiasaan hidup sehat serta keadaaan kesehatan yang dimiliki anak-anak masa kini.
- Pembinaan kesehatan anak-anak sekolah (jasmani, rohani, dan sosial) merupakan suatu invesment dalam bidang man power dalam Negara dan Bangsa Indonesia.
- Undang-undang No. 9 tahun 1960 tentang pokok-pokok kesehatan bab I pasal 3 dan bab II pasal 9 ayat 2 serta undang - undang no. 12 tahun 1954 tentang pendidikan.
Tujuan Upaya Kesehatan Sekolah
- Umum : mempertinggi nilai kesehatan, mencegah dan mengobati penyakit serta rehabilitasi anak-anak sekolah dan lingkungannya sehingga didapatkan anak-anak yang sehat jasmani, rohani, dan sosialnya.
- Khusus : mencapai keadaan sehat anak-anak sekolah dan lingkungannya sehingga dapat memberikan kesempatan tumbuh dan berkembang secara harmonis serta belajar secara efisien dan optimal.
Kegiatan-kegiatan Usaha kesehatan sekolah
1. Lingkungan kehidupan sekolah yang sehat (Health school living).
- Bangunan dan perlengkapan sekolah yang sehat.
- Kebersihan ruangan dan halaman sekolah.
- Tersedianya kakus dan air yang memenuhi syarat kesehatan.
- Hubungan yang baik antara guru, murid dan masyarakat/orang tua murid.
2. Pendidikan Kesehatan
- Pendidikan tentang kesehatan perorangan dan lingkungan.
- Pendidikan tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit menular.
- Pendidikan tentang makanan sehat dan hidup yang teratur.
- Pendidikan tentang sikap yang baik dan kebiasaan –kebiasaan yang rapi.
- Pendidikan tentang pencegahan kecelakaan.
3. Usaha Pemeliharaan kesehatan disekolah
- Pemeriksaan kesehatan perorangan dan lingkungan secara berkala.
- Usaha pencegahan dan pemberantasan penyakit menular (vaksinasi dan sebagainya).
- Usaha kesehatan gigi sekolah.
- Mengirimkan anak-anak yang memerlukan perawatan khusus ke pihak yang lebih ahli.
- PPPK dan pengobatan sederhana.
Undang-undang pokok kesehatan tahun 1960
Bab 1 pasal 3
- 1. Pertumbuhan anak yang sempurna dalam lingkungan yang sehat adalah penting untuk mencapai generasi yang sehat dan bangsa yang kuat.
- 2. Pengertian dan kesadaran rakyat tentang pemeliharaan dan perlindungan kesehatan adalah sangat penting untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Bab II pasal 9 ayat 2
- Pemerintah mewujudkan usaha-usaha khusus untuk keturunan dan pertumbuhan anak yang sempurna, baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam lingkungan sekolah, serta lingkungan masyarakat remaja dan keolahragaan.
Undang-undang pokok pendidikan tahun 1954 no. 12
- Membentuk manusia sosial yang cakap dan warga negara yang bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
Perlengkapan PPPK (P3K)
- Pertolongan pertama adalah suatu perawatan yang diberikan sementara menunggu bantuan datang atau sebelum dibawa kerumah sakit atau puskesmas. Pertolongan pertama pada dimaksudkan untuk menentramkan dan menyenangkan si korban sebelum ditangani oleh orang yang lebih ahli. Diharapkan dengan keadaan yang lebih tenang dan tenteram dapat mengurangi rasa sakit si korban (Yudiawan. 2002).
- Perlengkapan P3K dibutuhkan pada saat perjalanan untuk menghindari masalah yang lebih serius jika terjadi kecelakaan. Berikut beberapa perlengkapan P3K :
- Plester luka (band aid)
- Obat antiseptik (obat merah atau betadine) dan alkohol
- Kain pembalut, kapas steril, kasa steril, perban kain, perban plastik, plester.
- Bidai atau spalk
- Gunting, pisau kecil, peniti
- Sabun antiseptik
- Snake bite kit untuk mengantisipasi gigitan ular
- Obat antimalaria
- Obat-obatan yang umum digunakan (obat penghilang rasa sakit, sakit kepala, demam, influenza, batuk, maag, alergi, sakit perut, dan lain-lain).
- Krim antisinar matahari (sunscreen)
- Krim untuk luka bakar (bioplacenton), serta
- Obat-obatan pribadi
Unsur-unsur yang terlibat dalam UKS
- Menurut Adik Wibowo dkk. (1983 : 27-29) struktur organisasi UKS mengikuti struktur organisasi Departemen Kesehatan RI, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 125/IV/Kab/B.U/1975 tertanggal 29 April 1975 yaitu :
Tingkat Pusat
- Sub Direktorat Kesehatan Sekolah dan Olahraga, Direktorat Kesehatan Masyarakat terdiri dari beberapa seksi yaitu : seksi kesehatan anak sekolah dan mahasiswa, seksi kesehatan anak-anak luar biasa, seksi olahraga kesehatan, seksi pengembangan metode. Fungsi dan tanggung jawabnya : membuat program kerja melakukan koordinasi, melakukan bimbingan dan pengawasan pelaksanaan UKS di seluruh Indonesia, mengusahakan bantuan teknis dan materiil, bersama-sama dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyusun kurikulum tentang kesehatan pada umumnya dan Usaha Kesehatan Sekolah pada khususnya, menyelenggarakan lokakarya, seminar, rapat kerja diskusi penataran dan lain-lain.
Tingkat Provinsi
- Fungsi dan tanggung jawabnya adalah sebagai koordinator pelaksana UKS di tingkat provinsi yang meliputi : membuat rencana program kerja, membuat bimbingan teknis, melakukan koordinasi dan pengawasan, menerima laporan kegiatan dari tingkat Kabupaten/ kota melaporkan kegiatan ke tingkat pusat, memberi bantuan materi dan keuangan ke daerah tingkat II dan lain-lain usaha yang dianggap perlu.
Tingkat Kota / Kabupaten
- Penanggung jawabnya adalah UKS pada Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota. Fungsi dan tanggung jawabnya meliputi : membuat rencana kerja harian, melakukan koordinasi kegiatan-kegiatan kesehatan yang ditujukan kepada anak didik dan masyarakat sekolah, melakukan pengawasan pelaksanaan UKS di sekolah, melaporkan kegiatan ditingkat provinsi, menyelenggarakan kursus-kursus kesehatan, kursus UKS bagi guru, murid, dan petugas kesehatan setempat, memupuk kerjasama baik pihak-pihak yang ada hubungannya dengan pelaksanaan UKS.
Usaha Kesehatan Sekolah di tingkat Puskesmas
- Berdasar ketentuan yang ada maka Usaha Kesehatan Sekolah merupakan salah satu unit dari puskesmas dimana kegiatan-kegiatan kesehatan dilaksanakan di wilayah kerjanya.
Usaha Kesehatan Sekolah di tingkat Sekolah
- Usaha Kesehatan Sekolah di tingkat sekolah merupakan wilayah kerja dimana kegiatan tersebut dilaksanakan. Dari tingkat pelaksanaan UKS di sekolah-sekolah hingga tingkat pusat, diperlukan organisasi yang baik. Untuk memperlancar usaha pembinaan dan pengembangan, serta mencegah terjadinya tumpang tindih dari berbagai kegiatan UKS sebaiknya diwujudkan dalam satu wadah atau badan. Kerangka kerjasama pengorganisasian sistem kerja operasional UKS harus dipahami sebaik-baiknya. Sebab, tidak sedikit sekolah atau guru yang beranggapan bahwa UKS merupakan tugas dari petugas kesehatan saja atau sebalikya petugas kesehatan menganggap UKS merupakan tanggung jawab jajaran pendidikan sekolah atau guru semata-mata.
Memperhatikan kenyataan di lapangan, keberhasilan dalam pelaksanaan UKS melibatkan berbagai instansi dari Departemen, instansi, dan badan-badan, seperti :
- Departemen Dalam Negeri
- Departemen Pendidikan Nasional
- Departemen Kesehatan
- Departemen Agama
Berbagai instansi dan badan-badan seperti :
- Dinas Pendidikan Dasar, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum,Peternakan, Pertanian , dan sosial.
- POGM (Persatuan Orang Tua Murid dan Guru)
- Badan-badan/organisasi non pemerintah seperti PMI, Kepramukaan, mungkin juga LSM.
- Berbagai perusahan swasta yang ada hubungannya dengan usahakesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Struktur UKS di Sekolah Dasar
Bagan struktur organisasi UKS di Sekolah Dasar dapat diketahui tugas dan kewajibannya masing-masing. Antara lain :
- Pembina berasal dari kata bina yang berarti mengusahakan agar lebih baik atau sempurna. Dengan demikian pembina adalah orang atau subyek yang melakukan usaha agar program yang dibina dapat menjadi lebih baik dan sempurna. Pembina dalam struktur organisasi UKS Sekolah Dasar diatas dijabat oleh kepala sekolah.
- Ketua adalah orang yang menjadi pimpinan perkumpulan atau lembaga. Dengan demikian ketua bertugas sebagai pemimpin dari UKS. Yang jabatannya masih dibawah pembina. Ketua dalam struktur organisasi UKS Sekolah Dasar diatas dijabat oleh dewan guru.
- Sekretaris adalah orang yang mengurusi pekerjaan administrasi. Dalam hal ini sekretaris bertugas mengurusi semua hal yang berhubungan dengan kegiatan administrasi dalam organisasi UKS. Sekretaris dalam struktur organisasi UKS Sekolah Dasar diatas dijabat oleh dewan guru.
- Bendahara adalah orang yang mengurusi keuangan. Dalam hal ini bendahara bertugas semua yang berhubungan dengan kegiatan keuangan dalam organisasi UKS. Bendahara dalam struktur organisasi UKS Sekolah Dasar diatas dijabat oleh dewan guru.
- Anggota adalah orang atau badan yang menjadi bagian suatu golongan yang berada diluar kepengurusan organisasi. Dalam hal ini anggota menjadi bagian organisasi UKS. (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Anggota dalam struktur organisasi UKS Sekolah Dasar diatas terdiri dari siswa yang terpilih sebagai anggota UKS.
Anggaran (budgeting)
- Dalam pengelolaan suatu organisasi, terlebih dahulu manajemen menetapkan tujuan dan sasaran, dan kemudian membuat rencana kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut. Dampak keuangan yang diperkirakan akan terjadi sebagai akibat dari rencana kerja tersebut, kemudian disusun dan dievaluasi melalui proses penyusunan anggaran.
- Adapun pengertian anggaran menurut Gunawan Adisaputro dan Marwan Asri (1989 : 6), adalah sebagai berikut : “Suatu pendekatan yang formal dan sistematis daripada pelaksanaan tanggung jawab manajemen di dalam perencanaan, koordinasi, dan pengawasan”. Pada dasarnya anggaran yang bermanfaat dan realistis tidak hanya dapat membantu mempererat kerja sama karyawan, memperjelas kebijakan dan merealisasikan rencana saja, tetapi juga dapat menciptakan keselarasan yang lebih baik dalam perusahaan dan keserasian tujuan diantara para manajer dan bawahannya.
- Lebih jelas lagi Munandar (2001 : 1), mengungkapkan pengertian anggaran adalah sebagai berikut : “Suatu rencana yang disusun secara sistematis yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan, yang dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter dan berlaku untuk jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang.”
- Dari pengertian anggaran yang telah diutarakan di atas dapatlah diketahui bahwa anggaran merupakan hasil kerja (output) terutama berupa taksiran-taksiran yang akan dilaksanakan di waktu yang akan dating. Karena suatu anggaran merupakan hasil kerja (output), maka anggaran dituangkan dalam suatu naskah tulisan yang disusun secara teratur dan sistematis. Secara lebih terperinci Munandar ( 2001 : 16) menjelaskan proses kegiatan yang tercakup dalam anggaran sebagai berikut :
- Pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk menyusun anggaran.
- Pengelolaan dan penganalisaan data dan informasi tersebut untuk mengadakan taksiran-takisiran dalam rangka menyusun anggaran.
- Menyusun anggaran serta meyajikannya secara teratur dan sistematis
- Pengkoordinasian pelaksanaan anggaran.
- Pengumpulan data dan informasi untuk keperluan pengawasan kerja.
- Pengolahan dan penganalisaan data tersebut untuk mengadakan interpretasi dan memperoleh kesimpulan-kesimpulan dalam rangka mengadakan penilaian terhadap kerja yang telah dilaksanakan.
Berdasarkan definisi-definisi dan pengertian anggaran dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Bahwa anggaran harus bersifat formal, artinya anggaran disusun dengan sengaja dan bersungguh-sungguh dalam bentuk tertulis.
- Bahwa anggaran harus bersifat sistematis, artinya anggaran disusun dengan berurutan dan berdasarkan logika.
- Bahwa suatu saat manajer dihadapkan pada suatu tanggung jawab untuk mengambil keputusan.
- Bahwa keputusan yang diambil oleh manajer tersebut merupakan pelaksanaan fungsi manajer dari segi perencanaan, koordinasi dan pengawasan.
Kegunaan Anggaran
- Anggaran disusun untuk membantu manajemen dalam kegiatan perencanaan dan pengawasan. Manajemen yang baik tidak ingin menghadapi periode yang akan datang dengan ketidakpastian.Menurut Munandar ( 2001 : 10 ), anggaran mempunyai kegunaan pokok yaitu :
1. Sebagai pedoman kerja
- Anggaran berfungsi sebagai pedoman kerja dan memberikan arah serta sekaligus memberikan target-target yang harus dicapai oleh perusahaan/organisasi di waktu yang akan datang.
2. Sebagai alat pengkoordinasian kerja
- Anggaran berfungsi sebagai alat untuk pengkoordinasian kerja agar semua bagian-bagian yang terdapat di dalam perusahaan/organisasi dapat saling menunjang, saling bekerja sama dengan baik, untuk menuju kearah sasaran yang telah ditetapkan.
3. Sebagai alat pengawasan kerja
- Anggaran berfungsi sebagai tolok ukur, sebagai pembanding untuk menilai (evaluasi) realisasi kegiatan perusahaan. Untuk bisa penaksiran secara lebih akurat, diperlukan sebagai data, informasi dan pengalaman yang merupakan faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam menyusun anggaran
- Anggaran adalah suatu hal sangat penting, karena menguraikan tentang biaya-biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan, mulai dari persiapan sampai dengan evaluasi.
Biasanya anggaran dikelompokkan menjadi :
- Anggaran Personalia
- Anggaran Operasional
- Anggaran Sarana dan fasilitas
- Anggaran Penilaian
DAFTAR PUSTAKA
- Djatmiko, Yayat Hayati, Prof. Dr. (2008). Perilaku Organisasi. Bandung : Alfa Beta
- Entjang, Indan, dr (2000). Ilmu Kesehatan Masyarakat. Jakarta : PT. Citra Aditya Bakti.
- Koentjoro, Tjahyono (2007). Regulasi Kesehatan di Indonesia. Jogjakarta : Andi Offset.
- Notoadmodjo, Soekidjo. (2003). Ilmu Kesehatan Masyarakat. Jakarta : Rineka Cipta.
- Yuniar Tanti, Sip. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta : Agung Media mulia.
- Sumarti, A.Ma.Pd.SD.(2008). Usaha Kesehatan Sekolah. 29 April 2010. http://www.usahakesehatansekolah.com.
- Moslem Medical Family (M2F). (2009). Usaha Kesehatan Sekolah. 29 April 2010. http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kesehatan_Sekolah.
- Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang UKS. (2009). Tinjauan Usaha Kesehatan Sekolah. 30 April 2010. http://tutorialkuliah.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar